Purwakarta – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan peningkatan jaringan irigasi di Daerah Irigasi Paku Haji dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, serta waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Namun, di lapangan terlihat tumpukan batu material yang disimpan di area kebun. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan material dan pengawasan pelaksanaan proyek.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan kegiatan setelah diketahui Sekretaris Desa bertindak sebagai Ketua Pelaksana program. Sejumlah pihak berharap tidak terjadi potensi benturan kepentingan dan seluruh proses pelaksanaan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan anggaran yang mencapai Rp195 juta, masyarakat berharap kualitas pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Penempatan material, progres pekerjaan, hingga kualitas hasil pembangunan diharapkan mendapat pengawasan dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun Pemerintah Desa Margaluyu belum memberikan keterangan resmi terkait penempatan material di lokasi tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
















