Satgas Pangan Polri membongkar dugaan praktik pengoplosan beras premium yang diduga telah beredar di sejumlah wilayah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka setelah ditemukan indikasi pencampuran beras kualitas biasa yang kemudian dijual menggunakan label premium.
Kasus itu terungkap setelah Satgas Pangan melakukan inspeksi dan penyelidikan terhadap distribusi beras di beberapa gudang penyimpanan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beras dengan kualitas yang tidak sesuai standar premium namun dikemas ulang menggunakan merek dan label tertentu untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Direktur penyidikan menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan merugikan masyarakat sebagai konsumen. Selain kualitas yang tidak sesuai, harga jual beras oplosan itu disebut jauh di atas harga normal sehingga berpotensi memicu keresahan di tengah kondisi harga pangan yang fluktuatif.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pengemas, karung beras berbagai merek, dokumen distribusi, hingga stok beras dalam jumlah besar. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polri menegaskan akan menindak tegas praktik curang di sektor pangan karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli beras premium dan melaporkan jika menemukan produk yang kualitasnya tidak sesuai dengan label kemasan.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap distribusi bahan pangan akan terus diperketat guna menjaga stabilitas pasokan dan melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan masyarakat luas.














