HISTORI | Cilegon — Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, menggelar Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) XI Tahun 2026 di Aula Kelurahan Gerem, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam menentukan kepemimpinan organisasi untuk lima tahun ke depan sekaligus memperkuat peran Karang Taruna sebagai wadah pembinaan dan pengabdian sosial bagi generasi muda.
Dalam musyawarah tersebut, Fathul Muin atau yang akrab disapa Paul resmi terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem periode 2026–2031 secara aklamasi. Penetapan dilakukan setelah dirinya menjadi satu-satunya bakal calon yang memenuhi seluruh persyaratan dan mendaftarkan diri hingga masa pendaftaran yang dibuka panitia selama tiga hari berakhir.
Forum yang dihadiri pengurus Karang Taruna tingkat kelurahan dan kecamatan, tokoh masyarakat, unsur pemerintah kelurahan, serta perwakilan pemuda dari berbagai lingkungan di Kelurahan Gerem berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan, demokratis, dan menjunjung tinggi semangat persatuan.

Pada kesempatan tersebut, Konsultan Kementerian Sosial RI, M. Satria, menegaskan pentingnya menjaga soliditas organisasi di tengah berbagai tantangan dan dinamika yang dihadapi generasi muda saat ini.
“Karang Taruna adalah milik kita bersama. Jangan sampai ada yang merasa memiliki sendiri. Semangat yang harus dibangun adalah persatuan dan kebersamaan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Satria menekankan bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial yang lahir dan berkembang untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu, organisasi harus tetap konsisten menjalankan fungsi sosialnya dan tidak terjebak pada kepentingan kelompok maupun politik praktis.
“Karakter organisasi sosial adalah tidak mencari keuntungan dan tidak berkonflik. Karang Taruna harus berpihak kepada masyarakat, bukan kepada kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota Karang Taruna untuk mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada di wilayah secara kolaboratif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) MWKT XI, Mutaqin, menjelaskan bahwa seluruh tahapan musyawarah telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna.
Menurutnya, panitia telah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kader yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua.
“Panitia sudah membuka pendaftaran selama tiga hari. Namun hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu bakal calon yang secara resmi mendaftarkan diri dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.
Mutaqin menegaskan, seluruh proses penyelenggaraan musyawarah, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan jadwal, penerbitan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan, hingga pelaksanaan sidang, telah dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi.
“Mekanisme dari awal sampai hari ini kita tempuh semua. Karena itu pelaksanaan MWKT XI ini memiliki legalitas yang jelas dan sesuai aturan organisasi,” katanya.
Terkait persyaratan pencalonan, ia menjelaskan bahwa calon ketua wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya memperoleh dukungan dari wilayah serta memiliki pengalaman sebagai pengurus Karang Taruna minimal satu periode.
“Kriteria calon sudah memenuhi seluruh syarat. Selain mendapat dukungan yang cukup, calon juga telah memiliki pengalaman sebagai pengurus Karang Taruna,” ujarnya.
Bahkan, dukungan terhadap Fathul Muin disebut jauh melampaui batas minimal yang dipersyaratkan.
“Dukungan yang masuk mencapai 39 dari 50 RT dan RW yang ada. Dengan demikian, penetapannya sah dan disepakati secara aklamasi,” tegasnya.
Dengan terpilihnya kepengurusan baru, Karang Taruna Tunas Mekar diharapkan semakin solid dalam merangkul seluruh elemen pemuda serta mampu menghadirkan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat.
Terpilihnya Fathul Muin secara aklamasi juga mencerminkan kuatnya semangat kebersamaan dan konsolidasi organisasi dalam melanjutkan pembangunan sosial kepemudaan yang lebih progresif, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
















