JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam arahan terbarunya, Presiden memastikan bahwa para pekerja sektor informal kini menjadi prioritas utama untuk mendapatkan perlindungan penuh melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi kesenjangan akses layanan kesehatan antara pekerja kantoran dengan masyarakat yang bekerja secara mandiri, seperti pedagang pasar, pengemudi ojek daring, hingga petani dan nelayan.
Kesetaraan Akses Kesehatan
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan bahwa perlindungan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali. Beliau menyoroti bahwa pekerja informal merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang seringkali justru paling rentan terhadap risiko kesehatan dan finansial.
“Negara harus hadir. Para pekerja mandiri, tukang bakso, kuli bangunan, hingga buruh harian harus merasa tenang saat bekerja karena kesehatan mereka dan keluarga sudah dijamin oleh negara melalui sistem JKN yang kuat,” ujar Presiden di Istana Negara.
Skema Subsidi dan Kemudahan Pendaftaran
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, pemerintah melalui BPJS Kesehatan akan meluncurkan skema pendaftaran yang lebih fleksibel serta penguatan subsidi bagi peserta mandiri kelas bawah. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan data pekerja informal agar proses verifikasi menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Menteri Terkait menambahkan bahwa pemerintah tengah mengkaji penambahan anggaran iuran bagi masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar manfaat JKN dapat dirasakan secara merata dari Sabang sampai Merauke.
Transformasi Layanan Kesehatan
Selain kepastian kepesertaan, Presiden Prabowo juga menginstruksikan perbaikan kualitas layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) maupun rumah sakit rujukan. Beliau tidak ingin ada lagi pembedaan perlakuan antara pasien JKN dengan pasien umum.
“Kepastian perlindungan ini harus dibarengi dengan kualitas layanan yang bermartabat. Rakyat tidak boleh merasa dipersulit saat ingin berobat menggunakan kartu JKN-nya,” tegas Presiden.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan angka cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) di Indonesia, sekaligus memberikan bantalan ekonomi bagi jutaan keluarga pekerja informal agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan saat menghadapi persoalan medis.














