Empat orang yang mengaku sebagai debt collector ditangkap oleh aparat Polresta Pati setelah diduga merampas mobil milik seorang warga di wilayah Pati.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Para pelaku disebut menghentikan korban di jalan dan mengaku sebagai penagih utang, kemudian secara paksa mengambil kendaraan tanpa menunjukkan dokumen resmi maupun prosedur yang sah.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan yang dirampas. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku tidak memiliki kewenangan resmi sebagai debt collector.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa tindakan perampasan dengan dalih penagihan utang merupakan pelanggaran hukum. Proses penarikan kendaraan, jika terkait pembiayaan, harus dilakukan sesuai prosedur dan oleh pihak yang memiliki legalitas jelas.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di lokasi lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku debt collector tanpa verifikasi identitas dan dokumen resmi.
Para pelaku terancam dikenakan pasal pidana terkait perampasan dan/atau pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















