Aparat kepolisian menyita sejumlah aset milik keluarga bandar narkoba Ko Erwin dengan total nilai mencapai Rp 15,3 miliar. Aset tersebut diketahui atas nama anak dan istri pelaku.
Penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penelusuran aliran dana hasil kejahatan narkotika. Langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus menghilangkan keuntungan finansial yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Aset yang disita meliputi berbagai bentuk, seperti properti dan kendaraan, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Polisi menyatakan bahwa penyitaan ini telah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan jaringan Ko Erwin. Tidak menutup kemungkinan, aset tambahan akan disita apabila ditemukan bukti keterkaitan dengan hasil kejahatan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menindak tegas aspek pencucian uang yang sering menyertai kejahatan narkoba. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
















